Simpan Sabu di Kamar Mandi, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi

Ist/BERITA SAMPIT - Ibu Rumah Tangga, yang sembunyikan sabu di kamar mandi kini jadi tersangka.

PANGKALAN BUN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (36) alamat Jalan Tengku Usman Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng, sembunyikan sabu berat 0,67 gram di kamar mandi diciduk Polisi.

“Kejadian penangkapan pada Senin malam 12 Oktober 2020, sekitar Pukul 23.30 WIB setelah kami menerima laporan dari masyarakat, tim satresnarkoba meluncur ke TKP Jalan Tengku Usman menuju rumah barakan, ” kata M Nasir Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba Iptu M.Nasir saat dikonfirmasi, Selasa malam, 13 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Juni Gultom Kembali Meraih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Dari STIESIA Surabaya

Setelah petugas masuk ke rumah barakan yang dikontrak MA, semula MA sempat tidak mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu.

Tapi, setelah petugas melakukan penggeladahan ke kamar mandi ditemukan plastik bening yang setelah dibuka berisikan dua paket sabu seberat 0,67 gram.

Akhirnya Ibu Rumah tangga itu mengakui bahwa sabu yang disembunyikan di kamar mandi adalah miliknya. Barang bukti yang diamankan selain sabu, juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai atau handphone merk Vivo dan kartu tanda penduduk atas nama pelaku.

BACA JUGA:   Mantan Kadiskominfo Dilantik Sebagai Sekda Kobar Definitif

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Man/beritasampit.co.id).