Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Bekuk Tiga Pencuri Mesin Traktor

Ist/BERITA SAMPIT - Tiga pelaku pencurian mesin Traktor berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan. Selasa 13 Oktober 2020 siang.

KUALA PEMBUANG – Tiga pelaku pencurian mesin Traktor berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya pencurian yang dialami oleh Abdul Rahim.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza mengatakan, satu unit mesin Handtraktor milik korban bernama Abdul Rahim dengan jenis Kubota RD 85 yang berada di area persawahan yang berada di Malang Dua Beriut Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

“Berdasarkan laporan yang diterima, kami dari Satreskrim Polres Seruyan segera mendatangi TKP yang berada di daerah persawahan Malang Dua Beriut Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir,” kata Irfan, Selasa 13 Oktober 2020 siang.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

Iptu Irfan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan korban telah kehilangan satu unit mesin penggerak handtracktor warna merah merk Kobuta RD 85, Unit Resmob Polres Seruyan terus menggali informasi kepada masyarakat.

“Dari upaya penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil mendapatkan salah satu pelaku berinisial An (25) yang sedang bekerja disebuah tempat pencucian motor. Dari An ini kemudian dikembangkan dan didapatkan keterangan bahwa ada pelaku lain yang berinisial Ud (34) dan Su (30) yang berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dirumahnya masing-masing,” urainya.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Lebih lanjut Iptu Irfan menguraikan, dari ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mesin penggerak handtracktor warna merah merk Kobuta RD 85.

Akibat perbuatannya ketiga dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ASY)