Cabuli Gadis 15 Tahun, Seorang Pria di Seruyan Ditangkap Polisi

Ist/BERITA SAMPIT - JH (20) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan karena diguga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja berinisial NSH (15).

KUALA PEMBUANG – Seorang pria berinisial JH (20) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan karena diguga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja berinisial NSH (15).

“Pelaku sempat berusaha merayu korban untuk jalan-jalan ke tempat temannya dengan menggunakan sepeda. Dari situlah awal niat buruk pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya,” kata Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro.

Ia mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat tiba di Danau Biru bekas galian pasir Jalan Aromani Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hillir.

BACA JUGA:   Peran dan Aktivitas Strategis Ormas Dapat Menjadi Sinergi Membantu Pemerintah

Irfan mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat JH mengantarkan korban pulang kerumah orang tuanya. Terang saja, perbuatan yang baru dialami NSH kemudian diceritakan secara gamblang kepada orang tuanya.

“Mendapati informasi apa yang dialami puterinya tersebut, orang tua dari NSH langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Seruyan,” ungkap Kasatreskrim Iptu Irfan.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025 dan Forum Gabungan Perangkat Daerah

Setelah menerima laporan, lanjut Irfan, pihaknya langsung melakukan penangkapan. “Dimana pelaku JH sedang berada dj rumah kakaknya. Dalam kasus ini pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (ASY)