SAMPIT – Lika-liku pengungkapan kasus kematian Nur Fitri tidak berjalan mulus, dan penyidik Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memerlukan waktu selama 3 tahun baru terungkap dari waktu awal terjadinya kasus pembunuhan itu.
”Kasus kematian dan pelaku pembunuhan terhadap korban Nur Fitri kini sudah kami ungkap setelah memakan waktu 3 tahun lamanya di lakukan penyidikan,” ucap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, saat proses press release di Mapolres setempat, Rabu 14 Oktober 2020.
Seperti diketahui jasad Nur Fitri ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Sabtu, 14 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Pramuka KM 2,5 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang. Kala itu jasad perempuan itu ditemukan mengenakan atasan hijau dan celana jeans biru dengan luka bekas pemukulan di kepala.
Dikatakan Kapolres, dari pengungkapan kasus yang berjalan selama 3 tahun itu terungkap pelaku pembunuhan tidak lain adalah sang pujaan hati yang merupakan suami siri dari korban.
”Dari beberapa alat bukti yang cukup dan meyakinkan, akhirnya terungkap pelaku pembunuhan terhadap korban Nur Fitri tidak lain ternyata BHT alias Ac yang merupakan suami sirinya,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres yang akrab disapa Haris itu, ada empat alat bukti kuat yang mengarahkan BHT alias AC bagaimana ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut terdiri dari saksi, ahli, surat menyurat dan petunjuk.
“Dalam kasus ini, tersangka kami dibidik dengan Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tutur Kapolres.
(im/beritasampit.co.id).