Bahas UU Cipta Kerja, DPRD Kalteng Bersama Perwakilan Mahasiwa Segera Bertemu Presiden

M.Slh/BERITA SAMPIT - Massa aksi penolakan Omnisbus Law saat memyampaikan tuntutanya di halamanan kantor DPRD Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA – Aksi Penolak UU cipta kerja Omnibus law terus dilakukan oleh elemen mahasiswa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng), Kamis, 15 Oktober 2020.

Berdasarkan pantau beritasampit.co.id element mahasiswa yang tergabung dari berbagi organisasi kepemudan dan BEM di Kalteng berkumpul di halaman kantor DPRD provinsi menyampaikan aspirasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang menolak Omnibus Law berjalan kaki dari TVRI Kalteng menuju Gedung DPRD Provinsi Kalteng. Setibanya di Kantor DPRD ratusan barisan personil gabungan diturunkan dan kawat besi menghadang para peserta yang ingin masuk di Kantor DPRD.

Massa aksi sempat ditolak tiga kali untuk masuk kedalam untuk bertemu dengan pimpinan DPRD provinsi dikarenakan para aksi ingin lebih dari 3 perwakilan dapat masuk dan berdiskusi denga para dewan yang ada di dalam kantor wakil rakyat tersebut.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

Beberapa waktu berselang pihak keamanan mempersilahkan dari perwakilan para pengunjuk rasa untuk menyampaikan tuntutannya.

“ini menjadi lanjutan aksi yang kemarin dan pernah tanda tangan di atas materi dari pihak DPRD Provinsi Kelteng, yang menjadi sangat di sayangkan tidak ada kejelasan dari DPRD, tidak ada respect ini menjadi gerakan-gerakan tetap kami laksanakan sampai saat ini,” trang Juru bicara Massa aksi Oki Supriyanto.

M.Slh/BERITA SAMPIT – Perwakilan Mahasiswa Penolakan Omnibus Law saat berdiskusi dengan pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruangan Rapat Fraksi DPRD.

Supriyanto pun menambahkan bahwa terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 Tahun 2011 dan juga pembahasanya terlalu singkat dan tertutup itu yang menjadi pihaknya sayangkan dalam penetapan undang-undang cipta kerja.

BACA JUGA:   Bawaslu Kalteng Lakukan Pendampingan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kapuas 

Ditempat yang sama Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno membeberkan bahwa pihaknya menampung aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi dan akan di sampaikan kepada Presiden.

Wiyatno yang didampingi oleh wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Jimmy Carter, mempersilahkan untuk perwakilan dari 3 mahasiswa untuk menyiapkan draf-draf yang berkaitan dengan pasal pasal undang-undang cipta kerja yang menurut para aksi dapat merugikan

“Kalian pilih dari 3 mahasiswa sebagai perwakilan untuk ikut langsung bersama kami di Jakarta dalam menyampaikan tuntutan dan berdiskusi dengan bapak Presiden terkait dengan undang-undang cipta kerja yang menurut kalian dapat merugikan bagi kelangsungan pekerjaan dalam undang-undang cipta kerja,” pungkas Wiyatno.

(M.Slh/BeritaSampit.co.id)