Cegah Covid-19, Polres Seruyan Intensifkan Razia Masker

Ist/BERITA SAMPIT - Petugas memberikan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara.

KUALA PEMBUANG – Ops Yustisi Polres Seruyan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Kuala Pembuang, personel Polres Seruyan lakukan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Operasi Yustisi tersebut dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang menyasar Pasar dan tempat keramaian lainnya.

Selain itu, Satgas Yustisi mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru, utamanya selalu menggunakan masker saat beraktifitas/keluar rumah, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

BACA JUGA:   Demokrat Siapkan Junaidi untuk Maju di Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro menyebut kegiatan tersebut menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas, Kamis 19 Oktober 2020 malam.

“Adanya razia ini tentunya akan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ditengah pandemi seperti sekarang ini,” ucap Kapolres.

Penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker untuk saat ini adalah dengan memberikan imbauan dan edukasi secara humanis, selain itu sanksi berupa tindakan fisik seperti push up dan menyapu jalanan juga diberlakukan.

BACA JUGA:   Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Mengedepankan Aspek Pengenaan Sanksi Administratif

“Apabila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan fisik berupa push up, menyapu jalanan, sesuai dengan Perbup Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Seruyan,” pungkasnya. (ASY)