Divonis Tiga Bulan, Meidalina Ajukan Banding

AUL/BERITA SAMPIT - Sidang Virtilual di PN Pulpis

PALANGKA RAYA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Agung Nugroho menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Meidalina terdakwa pelanggar UU ITE, pada Rabu 14 Oktober 2020.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanto yang menginginkan pidana penjara selama delapan bulan.

“Dengan berbagai pertimbangan dan keyakinan kami serta sudah dimusyawarahkan bahwa vonis tersebut sudah pantas diterima terdakwa,” ucap Agung

Dengan vonis terbilang ringan tersebut JPU Supriyanto menyatakan banding. “Kami banding,” singkat Supriyanto yang dilanjutkan dengan terdakwa mengambil langkah serupa.

Guruh selaku PH korban Pridawatie mengaku tetap mengapresiasi putusan PN Pulang Pisau dan menyebutnya putusan pengadilan harus tetap dihormati.

Dalam persidangan, JPU menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga korban menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukumnya.

“Dengan harapan bahwa ada putusan pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi putusan para tingkat pertama tersebut guna mengadili sendiri dan memutus pidana yang cukup sepadan dengan dampak kerugian yang dialami korban atas delik yang dilakukan oleh terdakwa,” tukas Guruh Kamis 15 Oktober 2020

Sekedar diketahui perbuatan terdakwa bermula sekitar bulan Februari di kantor Terdakwa di BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dan UPK (Unit Pengelola Kegiatan), Kabupaten Pulang Pisau.

Yang mana melalui medsos terdakwa dengan nama profile Meidalina dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dengan cara memposting kalimat-kalimat yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diposting terdakwa saat mengomentari Foto yang ada di postingan akun Facebook Zahriadi Bajaria.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Aul/beritasampit.co.id)