KPU Sukamara Gelar Pleno Penetapan DPT Pilgub Kalteng

RAPAT PLENO : ENN/BERITA SAMPIT - KPU Sukamara Gelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilgub Kalteng.

SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Dafta Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tangah tahun 2020.

Ketua KPU Ahmad Zen Allantany mengatakan, bahwa sebelum ditetapkan menjadi DPT, pihaknya terus menerima perbaikan data dari pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dari tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Supian Hadi Sosok yang Layak Dijagokan Pilgub Kalteng

“Melalui kegiatan ini perbaikan dilakukan harus dilengkapi bukti-bukti baru bisa kita terima seperti adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterngan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data penduduk,” kata Zen di Gedung Gawi Barinjam, Kamis 15 Oktober 2020.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Zen Allantany menerangkan jika Daftar pemilih itu bersumber dari DP4 yang diturunkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI yang selanjutnya disampaikan kepada provinsi dan diteruskan lagi ke KPU kabupaten.

BACA JUGA:   Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

“Sumber kedua DPT itu adalah daftar pemilih tetap pemilu terakhir, jadi DP4 disinkronkan dengan DPT pemilu terakhir kemudian di coklit oleh PPDP hingga dirapatkan oleh PPS dan seterusnya sampai ditetapkan,” terang Zen Allantany. (enn/beritasampit.co.id).