Modus Gandakan Uang 10 Kali Lipat, Tiga Korban Tertipu Rp 37 Juta

IST/BERITA SAMPIT - Polisi saat mengamkan tersangka penipu penggandaan uang.

PANGKALAN BUN – jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Polsek Arut Selatan (Arsel) berhasil meringkus seorang lelaki berinisial Dofirul Hasan (52) warga Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur yang diketahui makukan penipuan bermodus penggandaan uang.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky, saat dikonfirmasi Kamis 15 Oktober 2020, mengatakan dari aksi penipuan yang dilakukannya, pelaku berhasil menjaring tiga orang korban dan mendapat hasil sekitar Rp 37 juta.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Terhadap kedua korbannya pelaku mengaku bisa menggandakan uang melalui sebuah ritual. Sementara untuk satu orang lainnya, pelaku menggunakan modus penipuan tanah, dimana tanah milik orang lain diakui olehnya dan dijual kepada korban dengan dalih SKT masih dalam proses pembuatan di kelurahan terdekat,” jelas Kapolsek.

Guna meyakinkan korbannya, lanjut Kapolsek, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura – pura menggunakan trik khusus bahwa dalam kurun waktu 3 sampai tujuh hari uang tersebut dapat menjadi 10 kali lipat.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Namun sampai hari yang dijanjikan pelaku tak kunjung memberi kabar, korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arsel.

“Saat ini kami sudah mengamankan pelaku, untuk barang bukti uang sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari – hari,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.

(Man/beritasampit.co.id).