Pria Terduga Pengedar Sabu-Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - RD terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beraksi di Wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polresta Palangka Raya, Kamis 15 Oktober 2020.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

“Pelaku merupakan seorang pria berinisial RD (33) kami amankan dari rumahnya di bilangan Jalan Pantai Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya,” ungkap Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 paket diduga sabu-sabu seberat 4,35 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok dan uang tunai senilai Rp 800.000.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).