Ratusan Baliho dan Spanduk Paslon Ditertibkan

ILHAM/BERITA SAMPIT - Proses penertiban APS Paslon yang melanggar aturan, oleh Bawaslu Kotim dan tim yang tergabung dalam pokja kampanye, Kamis 15 Oktober 2020.

SAMPIT – Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan juga Alat Peraga Kampanye (APK)  di Kota Sampit, ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 15 Oktober 2020.

Penertiban ini dilakukan karena baliho dan juga spanduk milik pasangan calon Gubernur maupun Bupati, dinilai melanggar aturan, selain penempatannya yang tidak sesuai titik yang ditentukan, namun juga ukurannya yang tidak sesuai aturan pihak Penyelenggara Pemilu.

Bukan hanya APS milik dari calon, namu juga baliho sosialisasi Covid-19 dari Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, juga turut ditertibkan oleh petugas.

“Berhubung Gubernur kembali maju sebagai calon, dalam hal ini calon incambent, maka sesuai aturan kita juga tertibkan, demikian juga ada foto Wabup dan mantan Sekda Kotim,” ungkap Komisioner Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kotim, Salim Basyaib.

BACA JUGA:   Antisipasi Kecurangan dan Menjamin Ketersediaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polres Gunung Mas Sambangi SPBU

Dalam aturan KPU, bahwa untuk ukuran jenis baliho sebesar 2 x 3 meter dengan jumlahnya 10 ditambah 5, kemudian umbul-umbul 60 dan spanduk hanya 6 di desa serta kelurahan.

“Kalau Bilboard itu ukurannya 4×6 jumlahnya 15, kita nanti hitung. Jika ditemukan lebih, maka kita akan minta pihak paslon memilih salah satu yang mana yang tetap di pasang,” kata Salim.

Rata-rata yang ditertibkan petugas adalah APS dan bukan APK, karena dipasang sebelum penetapan calon. Namun ada juga yang tidak ditertibkan oleh petugas, karena pemasangan spanduk milik paslon itu memenuhi syarat sesuai SK Bupati dan juga KPU.

BACA JUGA:   Dua Truk Adu Banteng di Jalur Tengkorak

Sehubungan, pada penertiban banyak ditemukan baliho yang rusak, itu bukan menjadi tanggung jawab petugas, sebab sebelum digelar penertiban, pihak Bawaslu Kotim telah memberikan kebijakan agar pihak Paslon menertibkan sendiri.

“Ketika surat dikeluarkan diwaktunya tidak diturunkan maka kita tertibkan, jangan salahkan petugas, karena kita sudah menyurati mereka,” tegasnya.

Penertiban ini dilakukan selama tiga hari secara serentak baik di Kota hingga Kelurahan dan Desa, yakni pada tanggal 15 sampai 17 Oktober 2020. Kegiatan ini juga melibatkan Satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian, TNI, Perizinan serta instansi lain yang masuk dalam pokja kampanye. (Cha/beritasampit.co.id).