Tuntutan Penolakan UU Cipta Kerja Mahasiswa Kobar Telah Diterima Sekretaris Negara

IST/BERITA SAMPIT - Perwakilan 3 Komisi DPRD Kobar, foto bersama di halaman Gedung Kementerian Sekretariat Negara, usai menyerahkan aspirasi Aliansi Mahasiswa Kobar tentang penolakan Undang - Undang Cipta Kerja.

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Kobar ke DPR RI dan Presiden.

Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin mengatakan, bahwa dirinya bersama 3 orang anggota DPRD Kobar yang mewakili setiap komisi, yakni Yudi Junas dari Komisi A, Alman Ryansyah dari Komisi B dan Tuslam Amirudin dari Komisi C, telah melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPR RI dan Presiden.

“Kami telah menyampaikan berkas yang isinya tentang tuntutan penolakan terhadap UU Omnibus Law kepada Sekretaris Negara yang tujuannya kepada Presiden dan Sekretariat Jenderal DPR RI,” kata Mulyadin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis 15 Oktober 2020.

Pada saat menyampaikan berkas tuntunan Aliansi Mahasiswa Kobar, kata Mulyadin, rombongan DPRD Kobar tidak bisa bertemu dan berdialog langsung dengan pimpinan sebab aturan yang ketat saat di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Pada saat kami ke Kantor Sekretaris Negara, kami diterima langsung oleh Kepala Bagian Kearsipan, karena saat ini masih terjadi pandemi Covid-19, sehingga kami tidak diijinkan untuk melakukan dialog langsung dengan pimpinan,” ujar Mulyadin.

Begitu juga pada saat menyampaikan berkas tuntutan itu ke Sekretariat Jenderal DPR RI, rombongan dari DPRD Kobar hanya diterima oleh kepala bagian surat menyurat DPR RI.

“Ssaat ini semua Anggota DPR RI tengah melakukan kegiatan reses, sehingga kami hanya diterima oleh kepala bagian surat menyurat DPR RI,” ujar Mulyadin.

Namun demikian, lanjutnya, apa yang menjadi tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Kobar pada tanggal 12 Oktober 2020, telah disampaikan kepada yang memiliki kewenangan didalam mengambil keputusan, dan kewajiban DRPD Kobar hanya meneruskan tuntutan tersebut.

Menurut politisi PDIP ini, bahwa Undang- Undang dibuat oleh DPR RI, sehingga dengan adanya penolakan terhadap Undang – Undang Omnibus Law ini, hanya DPR RI yang punya kewenangan untuk mengambil keputusan atas adanya penolakan. (Man/beritasampit.co.id).