Masyarakat Kobar Banyak Abai Dengan Protokol Kesehatan, DPRD Fraksi Nasdem: Mungkin Warga Mulai Lelah

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotawaringin Barat Fraksi partai Nasdem, H. Dicky Zulkarnaen.

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diketahui masih banyak yang tidak mengindahkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Untuk itu Tim Satgas Yustisi Covid-19 diminta harus terus gencarkan sosialisasi ke masyarakat.

Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat Fraksi partai Nasdem H. Dicky Zulkarnaen, bahwa Peraturan Bupati Kobar tersebut merupakan upaya dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kobar.

“Kami mengapresiasi karena Pemerintah Daerah Kobar cepat bergerak dalam upaya menekan angka penyebaran virus corona, meski pun saat ini, Kobar masih masuk zona merah, bahkan dalam kasus Covid-19, Kobar menduduki urutan ke dua di Kalimantan Tengah, ini perlu kekompakan antara masyarakat dan Pemerintah Daerah, agar Kobar kembali masuk wilayah zero Covid-19,” tutur politisi Partai Nasdem ini, Jumat 16 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar dan Insan Pers Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Selain itu, Peraturan Bupati tersebut, kata Dicky, dengan tujuan untuk menjaga agar protokol kesehatan tetap diterapkan sekaligus untuk menekan angka pertumbuhan Covid-19 di di wilayah Kobar.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pembentukan payung hukum tentang penerapan disiplin protokol kesehatan, merupakan tindak lanjut dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi Kalteng. Karena antara Pemerintah Daerah dan Pusat, telah bersinergi untuk penanganan Covid-19.

“Terkait banyaknya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, saya tidak bisa menyalahkan juga, mungkin sebagian warga sudah mulai lelah juga dengan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini,” ujar Dicky.

BACA JUGA:   Pelaku UMKM Alun-Alun Istana Kuning Penuh Ceria Bagikan Takjil Ramadan

Sebab, akibat pandemi Covid-19, kata Dia, perekonomian masyarakat yang jelas terganggu, sementara mereka pada waktu awal kejadian pandemi Covid-19 harus mengurung diri di dalam rumah dan aktifitas luar yang terbatas, sehingga membuat mereka sekarang akhirnya ‘abai’ dengan protokol kesehatan.

“Menurut saya tim tetap menjalankan Peraturan Bupati ini, dan perlu ditambah dengan sosialisasi yang lebih banyak dan lebih persuasif, hal itu guna menyadarkan masyarakat bahwa saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, dan kita harus tetap menjaga kesehatan kita, termasuk orang orang di sekitar kita dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Diky. (Man/beritasampit.co.id).