1.698.449 DPT Provinsi Kalteng Resmi Ditetapkan KPU

SERAH TERIMA : HARDI/BERITA SAMPIT - Penyerahan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap provinsi oleh Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim kepada perwakilan pasangan calon usai Rapat Pleno Terbuka di hotel Aquarius Kota Palangka Raya, Minggu 18 Oktober 2020.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020, di Hotel Aquarius, Kota Palangka Raya, Minggu 18 Oktober 2020.

Pada Rapat Pleno tersebut ditetapkan DPT Provinsi Kalteng, dari 136 kecamatan dan kelurahan berjumlah 1.572 dengan jumlah pemilih laki-laki 871.972 orang, untuk jumlah pemilih perempuan 826.477 orang, sehingga total pemilih berjumlah 1.698.449, dengan jumlah TPS 6.045.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraadmaja menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Ia menyampaikan, bahwa kalau memang ada perbaikan-perbaikan, seperti di tingkat kabupaten dan kota, sebelum ditetapkan ditingkat kabupaten dan kota juga dilakukan pleno di tingkat PPS, kelurahan, PPK, kecamatan.

“Di setiap jenjang itu seperti PPS dan PPK itu ada yang disebut dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, yang dimana dalam perbaikan itu ada yang bertambah angkanya dan ada juga yang berkurang. Karena di Provinsi Kalteng ada Pilgub maka kita akan melakukan rekapitulasi dan menghitung jumlahnya tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, dalam proses tahapan tersebut ternyata tidak ada perubahan pada DPT yang ditetapkan oleh kabupaten dan kota.

Sementara itu, semua tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dari 01 sampai 02 sudah melihat proses tersebut, sudah benar dan telah diberikan masukan. Karena rekapitulasi ini tidak ada masalah, maka KPU Provinsi Kalteng hanya menghitung dan menjumlahkan serta memastikan angkanya yang sudah sesuai dengan kabupaten dan kota.

“Terkait dengan masukan-masukan yang disampaikan tadi itu hanya penegasan, dari kawan-kawan di tingkat Provinsi Kalteng, seperti temuan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalteng, itu semua sudah ditindak lanjuti dan sudah diproses oleh KPU kabupaten dan kota,” ucapnya.

Wawan juga menjelaskan selain ada pemilih baru juga ada yang namanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebagai contoh ada pemilih yang sudah meninggal, dan ada juga pemilih ganda. Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) ada juga yang namanya pengurangan karena ada yang tidak memenuhi syarat tersebut. Sehingga pada saat penetapan rekapitulasi tersebut tidak ada perubahan. (Hardi/beritasampit.co.id).