Bawaslu Kalteng Soroti Pengurangan Pemilih di Empat Kabupaten Ini

IST/BERITA SAMPIT - Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Banwaslu Provinsi Kalteng Siti Wahidah saat melakukan penandatangan Rekapitulasi DPT Kalteng

PALANGKA RAYA – Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terus mengawasi penetapan data pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana dari penetapan DPS sebanyak 1.682.723 orang menjadi DPT 1.698.449 orang mengalami penambahan pemilih sebanyak 15.726.

Meski demikian hal sebaliknya terjadi pengurangan data pemilih di beberapa daerah sehingga Bawaslu meminta KPU provinsi menjelasan terkait dengan terjadinya pengurangan pemilih di Kabupaten Gunung Mas sebayak 794 orang, di Kota Palangka Raya 248 orang, di Kabupaten Lamandau 185 orang, dan pengurangan pemilih perempuan di Kabupaten Kotawaringin Barat 63 orang dan pemilih laki-laki di 34 orang.

“Dari hasil temuan kami tersebut di Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) seluruh Kalteng, itu sudah terakomodir oleh KPU secara berjenjang dan sudah terselesaikan oleh tingkat kabupaten dan kota. Dengan ditetapkan DPT ini kami dari Banwaslu berserta jajaran akan tetap memantau sampai pengumuman DPT nanti,” jelas Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Banwaslu Provinsi Kalteng Siti Wahidah.

Wahidah menambahkan Banwaslu akan tetap melakukan pengecekan apakan temuan bawaslu mengenai pengurangan data pemilih tersebut bisa terakomodir semua dalam DPT, apabila tidak terakomodir akan menjadi temuan.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Sebut Panen Raya di Pulang Pisau Alami Peningkatan Dibanding Tahun Lalu

Ia bahkan mempertayakan apakah aplikasi SIDALIH itu berkerja sesuai dengan keinginan KPU atau tidak.

“Bawaslu tetap ingin menyelamatkan hak konstitusional warga Kalimantan Tengah untuk memilih pada tanggal 9 Desember 2020 nanti,” tegasnya.

Ditempat yang sama Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraadmaja menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Ia menyampaikan, bahwa kalau memang ada perbaikan-perbaikan, seperti di tingkat kabupaten dan kota, sebelum ditetapkan ditingkat kabupaten dan kota juga dilakukan pleno di tingkat PPS, kelurahan, PPK, kecamatan.

“Di setiap jenjang itu seperti PPS dan PPK itu ada yang disebut dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, yang dimana dalam perbaikan itu ada yang bertambah angkanya dan ada juga yang berkurang. Karena di Provinsi Kalteng ada Pilgub maka kita akan melakukan rekapitulasi dan menghitung jumlahnya tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, dalam proses tahapan tersebut ternyata tidak ada perubahan pada DPT yang ditetapkan oleh kabupaten dan kota.

Sementara itu, semua tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dari 01 sampai 02 sudah melihat proses tersebut, sudah benar dan telah diberikan masukan. Karena rekapitulasi ini tidak ada masalah, maka KPU Provinsi Kalteng hanya menghitung dan menjumlahkan serta memastikan angkanya yang sudah sesuai dengan kabupaten dan kota.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023

“Terkait dengan masukan-masukan yang disampaikan tadi itu hanya penegasan, dari kawan-kawan di tingkat Provinsi Kalteng, seperti temuan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalteng, itu semua sudah ditindak lanjuti dan sudah diproses oleh KPU kabupaten dan kota,” ucapnya.

Wawan juga menjelaskan selain ada pemilih baru juga ada yang namanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebagai contoh ada pemilih yang sudah meninggal, dan ada juga pemilih ganda. Dalam DPS ada juga yang namanya pengurangan karena ada yang tidak memenuhi syarat tersebut. Sehingga pada saat penetapan rekapitulasi tersebut tidak ada perubahan.

Untuk diketahui pada Rapat Pleno tersebut ditetapkan DPT Provinsi Kalteng, dari 136 kecamatan dan kelurahan berjumlah 1.572 dengan jumlah pemilih laki-laki 871.972 orang, untuk jumlah pemilih perempuan 826.477 orang, sehingga total pemilih berjumlah 1.698.449, dengan jumlah TPS 6.045.

(Hardi/beritasampit.co.id).