Petugas Gabungan Satreskrim Polres Seruyan dan Kotim Tangkap Pelaku Penggelapan Motor 

Ist/BERITA SAMPIT - Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Seruyan dan Kotim tangkap pelaku penggelapan motor.

KUALA PEMBUANG – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pribahasa ini sangat cocok ditujukan kepada pria berinisial Su (39), bagaimana tidak, setelah berhasil melakukan tindak pidana penggelapan, perjalanannya pun harus terhenti saat korban yang bernama Parjo (56) melaporkannya ke pihak berwajib.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi Berdasarkan keterangan yang berhasil kita gali, kejadian pada Senin tanggal 24 Agustus 2020 di Jl Jend sudirman km 115 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk pelaku berinisial Su ini berniat meminjam sepeda motor milik Parjo untuk mengantarkan anaknya ke Pondok 1. Tetapi, niat mulia korban malah dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kesempatan membawa kabur sepeda motor merk Honda Supra 125 yang dipinjamnya,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, terang Irfan, pelaku diketahui telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak tiga kali. Adapun pun TKP saat SU melancarkan aksi di Desa Rungau, Kecamatan Danau Seluluk dua kali dan Desa Pembuang Hulu I. “Untuk di Desa Rungau TKP pertama di km 115 dan kedua di Km 105,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan mengutarakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk CPO ini berasil diamankan oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Seruyan dan Resmob Polres Kotim di Jalan Jenderal Sudirman Km. 08 Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Pada kasus ini kami akan hadapkan pelaku dengan pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (ASY)