Polisi Geledah Rumah Warga, 4,69 Gram Sabu – Sabu Berhasil Ditemukan

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan polisi.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan pelacakan dan penggeledahan di salah satu rumah warga Jalan Perwira, Gang Kenanga I, RT 10, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

Aksi penggeledahan tersebut awalnya karena ada laporan masyarakat, bahwa warga berinisial BI (41) diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan, akhirnya pada kepalan tangan kiri pelaku didapat berupa satu buah kotak plastik hitam, yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 13 paket diduga sabu-sabu dengan berat kotor 4,69 gram.

“Saat pelaku ditanya awalnya tidak mengaku, kemudian celana dan bajunya serta tubuhnya digerayang diraba-raba, si pelaku diam saja. Tapi setelah kepalan kedua tangannya suruh dibuka, ternyata pada kepalan tangannya ditemukan 13 paket sabu, berat 4,69 gram,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba, Iptu M. Nasir, Minggu 18 Oktober 2020.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah gawai atau handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu-sabu.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man/beritasampit.co.id).