Siang Bolong Hendak Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan, Pria Ini Diciduk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku terduga penjual sabu-sabu yang diamankan Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial MTR (43), Sabtu 17 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIB.

MTR ditangkap polisi saat janjian dengan pelanggannya, namun ia terlalu lama menunggu di pinggir jalan Cilik Riwut I, RT 14,  Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.

“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Cilik Riwut akan ada transaksi jual beli sabu, sejumlah personel Satres Narkoba meluncur ke TKP,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba Iptu M. Nasir, Minggu, 18 Oktober 2020.

Selanjutnya, disampaikan Nasir, bahwa dari informasi yang berhasil dihimpun tersebut, seorang pria yang sering menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam putih akan melakukan transaksi narkoba, di Jalan Cilik Riwut.

Berbekal informasi dan ciri orang dimaksud, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku di pinggir jalan.

“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap pria asal Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kobar tersebut berhasil diamankan paket narkoba jenis sabu seberat 2,56 gram yang ditemukan pada saku kiri belakang ditutup satu lembar tisu,” tutur Nasir.

Pelaku langsung digiring menuju Mapolres Kobar guna penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man/beritasampit.co.id).