DPT 2020 Data Paling Akurat, Ini Penjelasan KPU Kalteng

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraadmaja.

PALANGKA RAYA – Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng yaitu dengan jumlah pemilih laki-laki 871.972 orang dan jumlah pemilih perempuan 826.477 orang, sehingga total DPT Tahun 2020 berjumlah 1.698.449. DPT ini diperoleh dari 136 kecamatan di Kalteng, dengan jumlah kelurahan 1.572. Sedangkan untuk TPS berjumlah 6.045.

DPT ini dinyatakan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalteng Wawan Wiraadmaja merupakan data akurat, karena data tersebut diperoleh langsung petugas dari lapangan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) dan verifikasi di lapangan.

“Seperti halnya di perkebunan, saat dilakukan Coklit itu sudah tidak ada dan pada saat proses Coklit juga menunjukan ada warga yang pindah domisili, dan tidak dikenal, karena mereka tidak melapor ke tempat tujuan baru dan itukan jadi masalah. Sehingga data yang dipakai untuk DPT tahun 2020 itu data real, yang merupakan hasil proses di lapangan dan kemudian ada proses perbaikan lagi serta melakukan uji publik,” jelas Wawan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin 19 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Tiga Pentolan Gerindra yang Berpeluang Maju di Pilkada Kotim

Sedangkan untuk Tahun 2019 DPT berjumlah 1.766.136. Menurut Wawan, tidak menutup kemungkinan data yang ada di tahun 2019 itu kurang sesuai, karena pada tahun 2019 itu tidak ada Coklit, karena beberapa kabupaten dan kota yang tidak melaksanakan Pilkada itu hasil Coklitnya hasil Pilkada yang terdahulu. Karena pada saat ada masukan bisa saja tidak sempat dilakukan verifikasi.

BACA JUGA:   Sosialiasi dan Publikasi Sangat Penting Untuk Sukseskan Kegiatan Festival Ramadan

“Karen pada tahun 2020 proses Coklitnya itu petugas langsung datang ke masyarakat, dan ada proses perbaikan seperti DPS, uji publik, dan verifikasi. Untuk tahun 2020 ini data tersebut lebih baik, yang mencerminkan kondisi pemilihan di Kalimantan Tengah. Kalau ada kekurangan sebagai contoh ada yang meninggal berarti itu harus dicoret, disalinan DPT dan kalau ada yang baru mendapat KTP Kalteng, dia akan menggunakan hak pilihnya dengan mekanismenya dengan KTP pencoblosannya pada tanggal 9 Desember 2020, dengan kategori daftar pemilih tambahan,” jelasnya lagi. (Hardi/beritasampit.co.id).