Ini Penjelasan KPID Provinsi Kalteng Terkait Kampanye Media Masa

HARDI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Ming Apriady.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ming Apriady menjelaskan materi kampanye, durasi dan spot iklan kampanye serta iklan layanan masyarakat pada Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2020.

Materi ini disampaikan saat sosialisasi terkait pengembangan pengawaaan pemilu Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan media yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalteng di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin 19 Oktober 2020.

Materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten dan kota.

Ming Apriady menjelaskan, materi kampanye menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara pasangan calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat, menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

Materi kampanye disampaikan dengan cara, sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum, tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum, edukatif atau mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih, bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain dan tidak bersifat provokatif.

Selain itu durasi dan spot iklan kampanye di lembaga penyiaran, penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang, jumlah penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot, berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.

Jumlah penayangan iklan kampanye di radio untuk setiap pasangan calon, paling banyak 10 (sepuluh) spot, berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. Batas jumlah penayangan iklan kampanye berlaku untuk semua jenis iklan kampanye.

Lembaga penyiaran menyiarkan iklan kampanye layanan masyarakat non partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. Program siaran pasca penetapan pasangan calon Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020.

Lembaga penyiaran wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dalam peliputan kegiatan para peserta pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 yang dikemas dalam program siaran jurnalistik. Lembaga penyiaran dilarang untuk menolak permintaan liputan jurnalistik dari kegiatan salah satu atau beberapa peserta pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020, materi program siaran dalam penyiaran pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020 dilarang memuat konten yang memojokkan atau menyudutkan peserta pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Lembaga penyiaran dilarang memproduksi program siaran yang tidak berimbang dalam hal pemilihan narasumber maupun materi pemberitaan lainnya serta kehadiran peserta pemilihan umum serentak tahun 2020 dalam suatu kemasan program acara. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan suatu narasi atau gambaran yang mempertentangkan ideologi dan dasar negara, menghasut atau memfitnah Suku, Agama, Ras, dan Golongan tertentu dalam peliputan kegiatan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan atau bentuk lainnya, lembaga penyiaran dilarang menayangkan perserta pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020 sebagai pembawa program siaran.

Lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh KPU Daerah dimana Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2020 dilaksanakan. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh penyelenggara tahun 2020. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Program siaran pada masa kampanye Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di luar pengaturan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Daerah dan di luar masa kampanye yang telah ditetapkan KPU Daerah. Lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap penayangan Iklan Kampanye Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Dalam hal memproduksi dan menayangkan iklan kampanye dan iklan layanan masyarakat, Lembaga Penyiaran wajib tunduk dan memperhatikan ketentuanketentuan yang diatur dalam Etika Prawira serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsional dalam liputan jurnalistik kegiatan kampanye peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsional dalam liputan jurnalistik kegiatan kampanye peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Pelaksanaan metode kampanye debat terbuka yang dilakukan di lembaga penyiaran. Wajib menerapkan secara ketat protokoler kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat atau Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 setempat.

Diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya. Hanya dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja. Tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung. Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Program siaran pada masa tenang Lembaga Penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye atau aktifitas Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak selama masa tenang. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/ memojokkan/menghasut/memfitnah para peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Lembaga Penyiaran dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan/aktivitas peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.

Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali debat terbuka, Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jejak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Program Siaran pada Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jejak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2020, sepanjang rentang waktu pemungutan suara. Penayangan hasil hitung cepat/quick count dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Lembaga Penyiaran dilarang untuk menyiarkan hasil hitung cepat/quick count mandiri hasil pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun2020 yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah. Lembaga Penyiaran dilarang untuk menyiarkan hasil hitung cepat atau quick count hasil pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Darah Serentak Tahun 2020 darilembaga survei yang tidak terakreditasi. (Hardi/beritasampit.co.id).