Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Terawan

Ist/BERITA SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Padat Karya, Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya, Senin 18 Oktober 2020.

KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, pelaku ditangkap dirumahnya yang beralamat di Jalan Padat Karya, Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya, Senin 18 Oktober 2020.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sandi (36) di kediamanya. Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 22 paket yang dibungkus plastik klip bening.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Supriyono menyebut penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat Terawan terkait pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika golongan I.

BACA JUGA:   Berkali-kali Dianggap Ingkar Janji, Masyarakat Lakukan Aksi Panen Massal Terus Bertambah

Polisi berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu seberat 4,02 gram, sebuah pipet kaca, tiga plastik klip bening kosong, sebuah dompet warna pink coklat yang bertuliskan Hello Kitty, sebuah kotak warna abu-abu yang bertuliskan CUTE, dan dua buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening.

“Kami masih terus periksa pelaku untuk melakukan pengembangan pada jaringan peredaran narkoba, hal ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di Wilkum Polres Seruyan,” tegas Supriyono.

BACA JUGA:   BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pihak Kecamatan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika, dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara. (ASY)