Divonis Bebas, PH Jasi Ramadhaniah Ajukan Gugatan Ganti Rugi

AUL/BERITASAMPIT - Pujo Purnomo selaku PH Jasi Ramadhaniah ketika diwawancarai awak media

PALANGKA RAYA- Diduga melakukan tindak pidana tidak memiliki ijin usaha pangkalan minyak dan LPG, Jasi Ramadhaniah harus merasakan duduk di Kursi Pesakitan PN Palangka Raya pada 2017 silam.

Akan tetapi dakwaan JPU yang menjeratnya dengan pasal 53 huruf c undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau kedua Pasal 53 huruf d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi tidak terbukti.

Sehingga Jasi Ramadhaniah dibebaskan dari semua dakwaan JPU tersebut bahkan sampai dikuatkan dengan putusan Kasasi di Mahkamah Agung. Dengan tidak terbuktinya itulah Penasehat Hukum (PH) Jasi Ramadhaniah, Pujo Purnomo melakukan gugatan ganti rugi di PN Palangka Raya dengan nomor gugatan 191/Pdt.G/2020/PN Plk.

Alasan mengajukan gugatan tersebut karena selama dirinya terjerat hukum semua usahanya yang terdiri dari 24 drum minyak tanah disita oleh pihak kepolisian. Akan tetapi berdasarkan putusan majelis hakim yang sudah incraht ini menyatakan bahwa barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada klaiennya.

“Namun setelah diminta mengembalikan ternyata 24 drum yang berisikan 5000 liter minyak tanah tersebut sudah dilelang, akan tetapi pihak kejaksaan tetap bertanggung jawab dengan menggantinya dengan uang sebesar Rp 45 Juta serta mengembalikan dokumen izin usaha klaiennya dan itu sudah dianggap selesai,” kata Pujo Purnomo, Selasa 20 Oktober 2020

Walaupun sudah ada pengembalian tersebut, pihaknya juga meminta Polresta Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang menjadi tergugat ini harus merehabilitasi nama baik klaiennya. Pasalnya berdasarkan putusan MA sudah jelas Jasi tidak terbukti bersalah, sejak itulah usahanya hancur dan tidak bisa menghidupi anak dan keluarganya.

“Klaien saya itu tulang punggung keluarga, usahanya disita bagaimana untuk mendapatkan penghasilan. Dari situlah kami melakukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 656.925.000 itu dari keuntungan Rp 13.656.000 per bulan dikalikan 48 bulan sejak tahun 2016 penyitaan barang usahanya tersebut,” jelasnya.

Dimana pertimbangan majelis hakim memberikan putusan bebas terhadap klaiennya karena memang yang bersangkutan dianggap memiliki izin yang sah. “Kalau non subsidi tidak perlu dari dinas terkait, karena sifatnya kontrak dengan pertamina itu sudah cukup, terkecuali subsidi,” tegasnya.

Sementara itu Humas PN Palangka Raya, Zulkifli membenarkan ada gugatan masuk terkait ganti rugi dan tergugatnya Polresta Palangka Raya dan Kejaksaan negeri Palangka Raya.

“Rencananya sidang pada 26 Oktober mendatang dengan Ketua Majelis Alfon didampingi Irfanul Hakim dan Heru Setiyadi,” singkatnya.

(Aul/beritasampit.co.id)