Satpol PP Lamandau Jaring 495 Pelanggar Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT - Petugas gabungan Satpol PP Lamandau, TNI dan Polri saat menindaki pelanggar protokol kesehatan di Kota Nanga Bulik.

NANGA BULIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau telah melakukan 20 kegiatan penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 selama Sosialisasi sebanyak 495 pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamandau, Triadi mengatakan, pengawasan protokol kesehatan menyasar tempat atau fasilitas umum, maupun perorangan. Adapun jenis penindakan atau sanksi terdiri dari teguran tertulis, denda, dan kerja sosial.

IST/BERITA SAMPIT – Petugas gabungan Satpol PP Lamandau, TNI dan Polri saat menindaki pelanggar protokol kesehatan di Kota Nanga Bulik.

Triadi menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan tempat usaha yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 secara menyeluruh. Kemudian, pelanggaran perorangan yang didominasi oleh remaja karena tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

“Total nominal sanksi denda yang terkumpul RP. 14.400.000 dengan denda perorangan sebesar Rp.50.000, dan belum ada pelanggaran dari pengelola usaha, sedangkan denda tersebut akan masuk ke kas daerah,” terangnya.

Triadi menuturkan, pihaknya juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha dan pariwisata. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh warga patuh dan disiplin.

“Kita ingin semua secara sukarela dapat menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan COVID-19 di Lamandau, tapi untuk sekarang lebih kita prioritaskan di wilayah Bulik,” ungkapnya.

Triadi menegaskan, seluruh ketentuan atau aturan yang sudah ditetapkan berlaku untuk seluruh warga Lamandau tanpa terkecuali.

“Kalau melanggar tentu ada sanksi sesuai tingkatan pelanggaran. Protokol pencegahan penularan harus dipatuhi bersama,” tandasnya.

Triadi berharap disetiap kegiatan hadir tepat waktu, agar pihak terkait memberikan insentif kepada petugas seperti TNI – Polri maupun OPD yang bertugas, meingat intensitas penindak pelanggaran protokol kesehatan masih banyak yang melanggar.

(Andre/beritasampit.co.id)