Ternyata, Korban Dicabuli Ayah Kandung Sudah 10 Kali Sejak Usia 11 Tahun

TERSANGKA : IM/BERITA SAMPIT - Anggota Polres Kotawaringin Timur, saat mengelandang tersangka masuk ke dalam ruangan prees release.

SAMPIT – Korban pencabulan oleh ayah kandung di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terungkap lantaran koban tidak sanggup menahan beban pikiran atas perbuatan bejat persetubuhan dibarengi dengan ancaman verbal oleh ayah kandungnya, hingga akhirnya korban melaporkan hal itu kepada pamannya.

Dari pengakuan korban setelah dilaporkan secara resmi oleh pamannya ke Polres Kotim, terungkap bahwa korban telah disetubuhi sejak berusia 11 tahun.

”Ia (korban) telah disetubuhi oleh sang bapak inisial S sejak berusia 11 tahun dan telah dilakukan sebanyak 10 kali,” ucap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, Selasa 20 Oktober 2020 saat press release kasus itu.

Kejadian dilakukan berulang-ulang sebanyak 10 kali hingga korban berusia 16 tahun saat duduk dibangku SMA salah satu sekolah di Kota Sampit. Tersangka S melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak pertamanya dari empat saudara itu, mengakui dalam melakukan perbuatan bejatnya lantaran tidak bisa menahan nafsu.

”Tersangka mengakui perbuatannya, dan ia mengakui bahwa tidak bisa menahan nafsu diri atas anaknya. Padahal tersangka tetap melakukan hubungan badan dengan sang istri yang merupakan ibu kandung dari korban yang merupakan anaknya,” ungkap Abdoel Haris Jakin.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Kecamatan Mentaya Hulu itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah CD warna abu-abu, satu buah bra warna ungu, satu buah celana panjang legging warna hitam dan satu lembar visum et refertum. (im/beritasampit.co.id).