KNPI Kalteng Kumpulkan Pimpinan OKP Bahas UU Cipta Kerja

IST/BERITA SAMPIT - Pengurus DPD KNPI Kalteng bersama para pemeteri dan pimpinan OKP saat menggelar FGD.

PALANGKA RAYA – Berbagai tanggapan terus muncul setelah disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pro dan kontra terkait pengesahan RUU ini masih terus tumbuh. Beragam penolakan, mulai dari media sosial hingga unjuk rasa di sebagian wilayah dilakukan. Salah satunya penolakan juga terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Aksi penolakan dari bergai elemen buruh dan mahasiswa ini juga terus bergulir, menyikapi hal tersebut Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinisi Kalimantan Tengah menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Pro Kontra UU Omnibus Law dengan menghadirkan organisasi mahasiswa seperti, HMI, GMKI, GMNI, HIMABUDHI, KMHDI, KAMMI dan KSBSI.

Menurut Ketua DPD KNPI Kalteng Rahmad Handoko kegiatan ini diharapkan mampu menjadi ruang dialog antara para pemuda Kalteng melalui keterwakilan pimpinan OKP dalam melihat pro dan kotra UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:   Bandara Udara Kuala Pembuang Pastikan Siap Layani Pemudik Lebaran 2024

“Acara ini kita buat untuk bersama-sama berdinamika secara intelektual, karena bagi KNPI saat ini momentum bagaimana melihat UU ini, tidak ada kesan bahwa kita menggerakan Mahasiwa untuk mendukung, kita berdiskusi untuk mendapatkan solusi bersama demi kepentingan bersama dan masyarakat,” terang Rahmad Handoko melalui rilisnya yang diterima beritasampit.co.id. Rabu, 21 Oktober 2020.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan menjelaskan hal positif mengenai UU Hak Cipta kerja dapat mempermudah investasi dan penyederhanaan regulasi.

Kemudian dari akademisi UPR, Agus Mulyawan juga menyesalkan kebijakan yang dikeluarkan DPR membuat peraturan seharunya tidak ada permasalahan lagi dengan rakyat, jika terjadi ada perlawanan berarti ada masalah dengan negara ini.

BACA JUGA:   Pemerintah Kabupaten dan Kota di Minta Serius Tangani Harga Gas Elpiji Tiga Kilogram Jelang Ramadan

“Aspek keterbukaan sangat penting untuk pembentukan UU, legalitas dan mekanisme pembuatan produk perundangan ini yang harus diperhatikan,” terangnya.

Hal ini senada diungkapkan Keterwakilan peserta dari HMI, Hasan menilai seharusnya DPRD terbuka dalam pembuatan Undang-undang, selain itu perlu dikaji kembali mengenai beberapa aturan yang ada dalam UU Hak Cipta Kerja.

“Ada apa DPR Mengesahan UU ini sembunyi,” tanya Hasan.

Ia juga beranggapan pemerintah seharusnya lebih fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. “Bukan malah membuat UU yang bikin gaduh,” tegasnya.

(Kawit/beritasampit.co.id)