Kotak Amal di Masjid dan Musala Menjadi Sasaran Pencurian Pemuda Ini 

DIAMANKAN : IST/BERITA SAMPIT - Seorang pemuda dengan inisial RA (18 tahun) saat diamankan Polsek Katingan Tengah.

KASONGAN – Seorang pemuda inisial RA (18 tahun) diamankan Polsek Katingan Tengah, karena melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa Mmasjid dan musala, di Kelurahan Samba Kahayan dan Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, menjelaskan, bahwa (RA) diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan secara berulang dibeberapa tempat kejadian perkara, Senin 19 Oktober 2020 malam.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Dijelaskan, pencurian yang dilakukan di rumah ibadah tersebut, yakni Langgar Nurul Huda Kelurahan Samba Kahayan, Langgar Al Bakti Kelurahan Samba Kahayan, Masjid Suhada Desa Samba Danum, Masjid Mujahidin Desa Samba Danum dan Masjid Ibnu Mas’ud Kelurahan Samba Kahayan.

“Barang-barang yang di curi oleh (RA) adalah kotak amal dan barang inventaris masjid. Kemudian, satu buah HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, satu buah HP merk Nokia 105 warna biru, satu buah Tas ransel merk Fortune warna hitam, dan satu buah Ampli merk Marcopolo warna hitam,” terang Bahrul Ilmi, Rabu 21 Oktober 2020.

BACA JUGA:   718 PPPK Dilantik dan Dikukuhkan, Bupati Katingan Berpesan Ciptakan Suasana Kerja yang Kondusif

Maka, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka (RA), kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3a KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Annas/beritasampit.co.id).