Tidak Mempunyai Izin, Puluhan Miras di Katingan Disita Polsek Katingan Hilir

RAZIA MIRAS : IST/BERITASAMPIT - Jajaran Polsek Katingan Hilir saat menyita miras tanpa izin.

KASONGAN – Puluhan botol minuman keras diamankan oleh Kepolisian Sektor Katingan Hilir dari seorang penjual minuman berinisial MN (23) di Kota Kasongan. Sebab, MN tidak mempunyai izin penjualan dari pihak terkait.

“Adapun jumlah miras yang kami sita sebanyak 22 botol dengan rincian satu botol miras jenis anggur merah, 3 botol miras jenis anggur malaga, 3 botol miras jenis arak putih dan 15 botol miras tanpa merk berkemasan aqua 600 ML,” jelas Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, Rabu 21 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Kecurangan, Polisi Pantau SPBU

Dirinya menjelaskan, bahwa miras tanpa izin tersebut terjaring razia rutin yang ditingkatkan bersama empat personel lainnya. Kemudian, menemukan terlapor MN dan terbukti menyimpan, memiliki dan menjual miras golongan (B) tanpa memiliki izin di Kota Kasongan.

Dengan demikian, personelnya langsung mengamankan penjual miras tanpa izin tersebut beserta barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Gelar Bimtek Terkait Pengguna Aplikasi E-regulasi dalam Upaya Modernisasi dan Efisiensi Pelayanan Publik

“Terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek. Tindakan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang melanggar pasal 48 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Katingan No 16 Tahun 2011 dan setelah berkas selesai nantinya akan mengikuti proses sidang tipiring,” singkatnya. (Annas/beritasampit.co.id).