Polsek Seruyan Hilir dan Satgas Ingatkan Warga Terapkan Prokes

Ist/BERITA SAMPIT - Tim Satgas Operasi Yustisi memberikan sanksi berupa push up kepada pelanggar protokol kesehatan, Kamis 22 Oktober 2020.

KUALA PEMBUANG – Personel Polsek Seruyan Hilir yang tergabung dalam Satgas Operasi Yustisi Kecamatan Seruyan Hilir setiap hari menggelar pendisiplinan guna menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, Kamis 22 Oktober 2020.

Tim Satgas Operasi Yustisi yang terdiri dari personel Polsek Seruyan Hilir, TNI dari Koramil Kuala Pembuang, Satpol PP dan Pegawai Kecamatan sosialisasikan peratuan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 24 tahun 2020.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Perempuan Hamil yang Tewas Kecelakaan

Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan menghentikan sejumlah pengendara saat melintas tidak memakai masker. Kemudian diberikan sanksi melafalkan pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, sanksi yang diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan kecintaan terhadap NKRI.

“Dalam peraturan Bupati Seruyan Nomor 24/2020 sudah di atur untuk perorangan harus patuh melaksanakan 4M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.” Ujarnya.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

AKP Setiyono menambahkan, Operasi Yustisi tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, “Diharapkan agar seluruh warga masyarakat mengetahui, bahwa apabila tidak taat terhadap protokol kesehatan utamanya tidak menggunakan masker maka, akan ada sanksi  yang diterapkan,” tambahnya. (ASY)