Tertangkap Tangan Simpan Sabu 100 Gram Lebih, Pria  Tak Berkutik

IST/BERITASAMPIT - Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

PANGKALAN BUN – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus gencar dilakukan, kini berkat informasi yang didapat dari warga polisi berhasil meringkus salah satu pengedar sabu.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba Iptu M Nasir, menurutnya, pelaku bernama Mistar (41) diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2020 pukul 07.00 WIB di pekarangan rumah yang berada di Jalan Pelita, RT 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

BACA JUGA:   Kuncoro Candrawinata Bagikan Ratusan Paket Sembako Ramadan Kepada Karyawannya dan Warga Kurang Mampu

“Saat kita lakukan penangkapan, pelaku berada di atas sepeda motor jenis Yamaha Fino. Dan saat dilakukan penggeledahan, pada saku celana sebelah kiri yang digunakan pelaku barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 100,38 gram disimpan dalam plastik dan dilakban yang diakui miliknya,” jelas M.Nasir.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai sebanyak 100 gram.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar Hadiri Launching Rute Baru Maskapai Batik Air

Terhadap pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(man/beritasampit).