Curi Uang Pelanggan, Oknum Sales di Kobar Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka AZ, kini meringkuk ditahanan Polres Kobar

PANGKALAN BUN – Seorang sales bernama AZ (27) warga Jalan Cilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng, terpaksa diancam hukuman 5 tahun penjara.

Pasalnya AZ telah nekad mencuri uang Rp 2,7 juta, dari salah satu toko langganannya. Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, saat dikonfirmasi Jumat, 23 Oktober 2020 membenarkan, ada seorang sales yang telah diamankan di Polres Kobar.

BACA JUGA:   Prihatin dengan Harga Beras Semakin Naik, Paguyuban Tionghoa Pangkalan Bun Distribusikan 10 Ton Beras Murah ke Masyarakat

Kronologisnya, Yatmin (43) pemilik Toko Miracell Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, saat mau membersihkan etalage tempat rokok, tiba-tiba terkejut karena uang Rp 2,7 juta yang disimpan di etalage telah menghilang, diduga dicuri orang, pada Senin 19 Oktober 2020 sekira Pukul 14.00 WIB.

Kemudian Yatmin melaporkan ke Polres Kobar, uang Rp 2,7 telah hilang didalam etalage tempat rokok. Dan sebelum uang untuk membeli kembali dagangannya hilang, adat seorang sales yang datang ke tokonya.

BACA JUGA:   Sampaikan LKPJ TA 2023, Pj Bupati Ungkapkan Pertumbuhan Ekonomi di Kotawaringin Barat Semakin Meningkat

“Setelah korban melaporkan ciri-ciri sales yang datang ke tokonya, maka akhirnya si pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 682.000, satu buah tas selempang, satu buah hand phone xiaomi warna hitam dan satu botol luckydrips.”, kata Rendra.

Si pelaku, mengakui semua perbuatannya, dan hasil curiannya sisa tinggal Rp 682.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan Ancaman 5 tahun penjara.

(Man/beritasampit.co.id).