Satgas Covid-19 Berikan Teguran di Tiga Cafe

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Saat Memberikan Teguran

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar kegiatan patroli rutin dan pengecekan aktivitas masyarakat serta tempat usaha di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 22 Oktober 2020 malam.

Patroli yang berlangsung mulai Pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Iptu Banar Loman Harto, Ipda Sujarwo dari Dit Samapta Polda Kalteng dan Letda Inf. Rodiansyah dari TNI selaku Perwira Pengendali (Padal).

Kegiatan diikuti oleh puluhan Personel dari berbagai instansi dan para relawan yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) divisi patroli dan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) serta penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya memberikan teguran kepada 3 pengelola tempat usaha cafe yakni cafe Kala Rindu di Jalan Diponegoro yang telah memiliki Surat Rekomendasi namun belum ditanda tangani oleh Pemilik Tempat Usaha, di Jalan Sisimangaraja dan Cafe Garis Batas Kopi di Jalan G. Obos Induk yang belum memiliki surat Rekomendasi,” kata Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Iptu Banar Loman Harto.

Banar berharap seluruh pemilik dan pengelola tempat usaha agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan serta mengurus Surat Rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya sebelum membuka kembali tempat usahanya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)