Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Sindikat Pengedar Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Dua orang terduga kurir dan pengedar paket narkotika jenis sabu-sabu.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil meringkus dua orang yang diduga menjadi kurir dan pengedar paket narkotika jenis sabu-sabu.

Terduga sindikat narkoba tersebut merupakan wanita paruh baya berinisial SN (51) yang diduga menjadi pengedar, sedangkan seorang pemuda berinisial MU (28) diduga menjadi kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, terungkapnya terduga sindikat narkotika tersebut bermula saat petugas meringkus MU di sekitaran Jalan Manduhara, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sesaat setelah dirinya mengkonsumsi barang tersebut, pada hari Jumat 23 Oktober 2020 kemarin.

“Setelah melakukan pengembangan terhadap penangkapan MU yang diduga menjadi kurir barang tersebut, informasi pun mengarah kepada SN yang diduga sebagai pengedar dan berhasil mengamankannya di Jalan Pasir Panjang, Kecamatan Sebangau, di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB,” Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya.

Saat meringkus SN, petugas pun berhasil mengamankan 14 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,3 gram bersama dengan bukti lainnya yang berkaitan dengan barang tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat terduga narkotika ini, sedangkan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).