Gunakan Jaringan Lapas, Delapan Pengguna Narkotika Akhirnya Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Polresta Palangka Raya saat menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Narkotika.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Polresta Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, Senin 26 Oktober 2020.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkap delapan orang tersangka berinisial AM, JC, S, W, RS, R, SN, dan M yang berusia antara 24 sampai dengan 51 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda dan ditangkap di Tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Berdasarkan pemeriksaan dari para tersangka, mereka membeli narkotika yang di duga jenis sabu tersebut dengan dua cara, yaitu membeli secara langsung dan menggunakan kurir dari seseorang di daerah puntun Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

“Setelah dilakukan pengembangan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang di Banjarmasin dan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Palangka Raya. Sesampainya di tangan para tersangka, narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dibagi untuk konsumsi pribadi dan diedarkan kembali,” ungkap Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas berupa 40 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 12 gram, satu buah pipet kaca, tiga unit kendaraan roda dua, tujuh unit handphone, dua buah sendok shabu, empat buah timbangan digital, dan dua lusin plastik klip.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

“Kedelapan tersangka di kenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 milyar,” ungkapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).