Kedapatan Simpan Sabu, Warga Desa Sungai Undang Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Ist/BERITA SAMPIT - Pria berinisial YP (21) ini diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu, Senin 26 Oktober 2020 malam.

KUALA PEMBUANG – Pria berinisial YP (21) ini diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu, Senin 26 Oktober 2020 malam.

Pemuda asal Sungai Undang ini diamankan petugas di depan rumah yang terletak di Jalan SMKN 1 Kelurahan Kuala Pembuang 2, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono, mengatakan saat melakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket berbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang diselipkan YP di plastik kotak rokok.

BACA JUGA:   Lahan yang Belum Diganti Rugi PT BSP Diukur Kembali Bersama Kelompok Tani di Cempaga

“Pelaku tidak berkutik saat kita temukan barang bukti satu paket diduga sabu. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,” ujarnya Supriyono.

Lebih lanjut, Supriyono menyebut, saat ini pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna Biru dengan Nopol KH 6136 PG.

BACA JUGA:   Satgas JPH Kemenag Kalteng Sosialisasi Kampanyekan Wajib Halal Oktober

“Terhadap pelaku, kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar,” pungkasnya. (ASY)