PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama BNN Kota Palangka Raya berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi.
Pelaku diketahui bernama Fachrozi (61) warga Jalan Jati Indah Kota Palangka Raya itu berhasil dibekuk pada Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB.
Kepala BNN Kota Palangka Raya, AKBP Miga Nugroho melalui rilis yang diterima media ini membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Ia benar, kita membekuk pelaku ini tepat di depan rumahnya di Jalan Jati Indah nomor 03 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” ungkapnya, Rabu 28 Oktober 2020
Dilanjutkannya, mengungkapkan itu berawal Tim Pemberantasan gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan informasi itu, kita langsung melakukan pengintaian hingga berhasil membekuknya,” bebernya.
Ditambahkannya, dari hasil penggeledahan terhadap badan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana sebelah kiri yang digunakannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat 100 gram dan satu unit Handphone merk Samsung.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke BNNP guna proses lebih lanjutnya. Terhadap pelaku kita bidik dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009,” tegasnya.
Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu, dan baru bebas sekitar tujuh bulan yang lalu dari Lapas Kota Palangka Raya.
(Aul/ beritasampit.co.id)