Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Kalsel Dilakukan Dengan Penerapan Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Penyuluhan Bid Kum yang menerapkan Prokes

HULU SUNGAI SELATAN, KALSEL – Saat Pandemi Virus Corona (Covid-19), Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalsel mengadakan Sosialisasi danPenyuluhan hukum kepada personil Polres Hulu Sungai Utara (HSU)

Polda Kalsel. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Jananuraga Mapolres HSY sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu Gedung Jananuraga Mapolres HSU lebih dahulu di sterilkan dengan penyemprotan disinfektan ke bagian meja kursi sarana prasarana kegiatan.

Bahkan setiap peserta yang memasuki ruang Sosialisasi atau Penyuluhan diperiksa suhu tubuhnya, diharuskan memakai masker, face shield, cuci tangan dan kursi disesuaikan jarak aman dari penyebaran Covid-19.

Kegiatan diikuti Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, diwakili Wakapolres HSU Kompol Irwan S,bersama para Kabag, Kasat, Kapolsek, Penyidik dan Penyidik Pembantu Polres HSU Polda Kalsel.

Wakapolres HSU Kompol Irwan menyambut langsung kedatangan Tim Bidkum Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Saparyanto, S.H. yang mewakili Ketua Tim Kabidkum Polda Kalsel dan Staf Bidkum Polda Kalsel antara lain AKP Rini Indah, Ipda Rosid, Aiptu Tumpal dan Aiptu Amin Mulyadi Jaya.

“Selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Kalsel di Polres HSU, seyogiyanya Kapolres HSU hadir menyambut Tim, tetapi beliau ada kegiatan dinas lain yang tidak bisa ditinggalkan, untuk itu mohon maaf dan salam dari Beliau,” ujar Wakapolres HSU saat membuka kegiatan Jumat 30 Oktober 2020

Lebih lanjut disampaikan Wakapolres HSU, agar kegiatan ini para personil Polres HSU Polda Kalsel dapat mengikuti Sosialisasi dengan serius sebagai bekal dilapangan saat melaksanakan dinas.

Sementara Tim Bidkum Polda Kalsel mengadakan Sosialisasi dan Penyuluhan hukum diantaranya Perpol No.04 Th.2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Indonesia.

Pergub Kalsel No.66 Th.2020 Tentang Panduan Tatanan Masyarakat Yang Produktif Dan Aman Covid-19, Perkap No.6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Polri dan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Sebagai Alat Pembuktian Proses Penyidikan Tindak Pidana.

(Mery Triyana/beritasampit co.id)