Kronologis Kasus Jambret di Jalan Tingang Kota Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menyampaikan press release.

PALANGKA RAYA – Setelah berhasil meringkus tersangka kasus penjambretan yang terjadi di TKP Jalan Tingang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada hari Selasa 6 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, Polresta Palangka Raya melaksanakan press release.

Dalam press release yang digelar di markas komandonya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkapkan sejumlah fakta terkait para tersangka hingga kronologis terjadinya kasus tersebut, Sabtu 31 Oktober 2020.

“Kedua tersangka berinisial AYP (21) dan RH (27) telah berhasil diamankan pada Hari Selasa 27 Oktober 2020 kemarin, yang mana tersangka AYP merupakan seorang residivis kasus penjambretan dengan vonis 1 tahun 6 bulan,” ungkap Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Penjambretan bermula saat kedua tersangka dalam perjalanan pulang ke rumah dan melihat korban yang merupakan seorang wanita melintas pada TKP tersebut dengan menyelempangkan tas tangan pada bagian kanan, serta singgah pada salah satu warung untuk membeli makan.

Melihat hal itu, kedua tersangka tersebut pun merasa ada kesempatan dan melancarkan aksinya dengan berhasil merampas tas tangan hingga kedua talinya terputus dari lengan korban, yang kemudian melarikan diri ke arah Jalan Beliang menggunakan sepeda motor.

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melakukan penjambretan diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat melakukan perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 Tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).