Sekolah Tatap Muka Mulai Diterapkan, Penjahit Banjir Order Pasang Atribut Seragam

PENJAHIT : JUN/BERITA SAMPIT - Para penjahit di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur kebanjiran order pasang atribut sekolah.

SAMPIT – Ditengah terancamnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19, ternyata disisi lain, jasa penjahit sedikit menggeliat sejak diumumkannya pemberlakuan sekolah tatap muka di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa hari terakhir ini.

Meskipun tidak seramai saat memasuki awal tahun ajaran baru, namun banjir orderan ini membawa berkah untuk para penjahit.

“Kalau hari biasa hanya permak dan menjahit pakaian biasa, itupun kalau ada pesanan,” ucap Kholiq, salah seorang penjahit yang berada di kawasan Pasar Berdikari Sampit, saat dibincangi beritasampit.co.id, Minggu 1 November 2020.

Kholiq terlihat sibuk memasang atribut/lambang dan mempermak seragam sekolah yang diakuinya cukup banyak mendapat orderan setelah adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Senada disampaikan Feri yang mengaku sudah tiga hari ini menyelesaikan puluhan atribut sekolah dengan upah antara Rp 10.000 Rp 25.000. Menurut dia, selain memasang atribut seragam sekolah, tidak sedikit pelanggan yang mempermak, karena lama tidak digunakan.

BACA JUGA:   Dilaporkan PT SCC Padahal yang Diklaim Lahan yang Tidak Pernah Diganti Rugi

Menjahit seragam sekolah apalagi mempermak sedikit beda dengan menjahit untuk pakaian biasa. Sebab menjahit seragam sekolah harus selesai dengan tepat waktu.

“Sudah sejak seminggu ini ramai dan paling banyak seragam SD dan SMP. Kalau Cuma memasang lambang masih kami terima, tapi untuk permak terpaksa ditolak, khawatir nggak selesai. Apalagi besok sudah harus dipakai,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Bupati Kotim, Supian Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 421/5895/DISDIK/X/2020, tentang Pelaksanaan Pemebelajaran Tatap Muka Masa Pademi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

SE ini ditujukan Kepada Kepala SD/MI Negeri/Swasta, Kepala SMP/MTs Negeri Swasta dan Kepala Koorwil Kecamatan Se-Kabupaten Kotim.

Pada surat yang dikeluarkan 27 Oktober 2020, disampaikan bahwa dalam rangka penyesuian kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dan Madrasah (MI dan MTs).

BACA JUGA:   Bupati Kotim Hadiri Peringatan Hari Pers, Tingkatkan Sinergitas Bersama Media 

Maka dengan ini Bupati Kotim, Supian Hadi memerintahkan kepada Satuan Pendidikan dan Madrasah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah mulai Hari Senin, tanggal 02 – 09 November 2020 untuk jenjang SMP dan MTs.

Sedangkan, hari Senin, tanggal 09 – 16 November 2020 untuk jenjang SD dan MI Kelas 4,5 dan 6. Hari Senin tanggal 16 – 23 November 2020 untuk jenjang SD dan MI Kelas 1,2 dan 3.

Untuk menunjang hal tersebut, diperintahkan kepada seluruh Satuan Pendidikan Dasar untuk menyediakan beberapa perlengkapan dalam rangka kegiatan Pembelajaran tatap muka di sekolah dan wajib memperhatikan Standar Operasional Protokol Kesehatan secara ketat. (jun/beritasampit.co.id).