Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah di Sampit Diverifikasi Tim Satgas Penanganan Covid-19

VERIFIKASI : IST/BERITA SAMPIT - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur saat meakukan pemantauan ke sekolah-sekolah, sebagai langkah persiapan pembelajaran tatap muka.

SAMPIT – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemantauan lapangan (verifikasi) terkait kesiapan sejumlah sekolah menengah pertama yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

“Verifikasi terhadap sekolah ini pertama kali dilakukan untuk sekolah yang berada di dalam Kota Sampit, setelah itu kita lanjutkan ke sekolah yang berada di kecamatan-kecamatan,” ucap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kotim, Multazam, Senin 2 November 2020.

Verifikasi ini dengan meninjau langsung ke sekolah-sekolah sesuai dengan rekomendasi dan meninjaklajuti Surat Edaran Bupati Kotim, tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kotim.

Dalam kesempatan tersebut, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kotim melakukan verifikasi terhadap 11 SMP sederajat di kecamatan dalam Kota Sampit, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, dan Kecamatan Seranau.

Sebelas sekolah tersebut adalah, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 9, SMPN 10, SMPN 11, MTsN, SMP PGRI 1 dan SMP Satu Atap.

Dari 11 sekolah ini hanya SMPN 10 Sampit yang terletak di Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan dapat mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sementara lainnya harus melengkapi syarat sesuai protokol kesehatan.

“Pihak sekolah kami beri waktu hingga 8 November 2020 untuk melengkapi syarat sesuai surat edaran Bupati Kotim, sedangkan rekomendasi atau izin palaksanaan belajar tatap muka akan dikeluarkan 9 November 2020. Untuk SMPN 1 dan SMPN 2 Sampit, dalam pelaksanaannya nanti akan melakukan pembelajaran tatap muka secara bergantian, yakni shift pagi dan sore,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Suparmadi, membenarkan, bahwa dari beberapa sekolah yang telah mengajukan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka hanya satu sekolah, yakni SMPN 10 yang memenuhi syarat dan diberikan izin untuk pembelajaran tatap muka. Meski demikian, dirinya mengingatkan agar sekolah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Bupati Kotim.

Selain persiapan sarana dan prasarana, dalam pelaksanaan sistim pembelajaran tatap muka ini peran orangtua/wali murid terlibat secara langsung. Dalam hal ini adanya persetujuan orangtua/wali murid yang dibuktikan melalui surat pernyataan.

Sekadar diketahui, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka untuk jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) di Kotim sudah beberapa bulan ditiadakan sementara akibat pandemi Covid-19.

Dengan berjalannya waktu dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan, kasus Covid-19 di Kotim mulai terkendali, meski belum bisa dikatakan telah selesai sepenuhnya. (jun/beritasampit.co.id).