Motif Titip Makanan, Petugas Lapas Sampit Gagalkan Masuknya Narkotika

SERAH TERIMA : IST/BERITA SAMPIT - Penyerahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dari pihak Lapas Klas IIB Sampit kepada pihak Polres Kotim melalui Satuan Narkoba.

SAMPIT – Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan masuknya barang terlarang yaitu narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas IIB Sampit, Purwantoko menjelaskan kepada beritasampit.co.id mengenai kronologis kejadian. Bahwa pada Minggu 1 Nopember 2020 sekira pukul 15.15 Wib P2U menerima titipan makanan dan sekaleng cat dari seseorang berinsial N untuk diberikan kepada salah satu narapidana berinisial S.

Berdasarkan sesuai dengan SOP, bahwa setiap keluar masuknya barang, badan, kendaraan dari atau ke dalam Lapas wajib dilakukan penggeledahan, maka petugas P2U melakukan penggeledahan terhadap barang titipan tersebut. Setelah diadakan penggeledahan makanan dan membuka kaleng cat tersebut didapati bungkusan plastik kecil terbungkus isolatif coklat.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

“Kemudian bungkusan isolatif tersebut kami buka, dan didapati 2 bungkusan plastik kecil yang berisi benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya anggota melaporkan temuan tersebut kepada saya dan saya laporkan kepada Kepala Lapas Klas IIB,” ucap Purwantoko, Senin 2 November 2020.

Sementara itu selanjutnya Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Agung Supriyanto melakukan pengecekan langsung terhadap benda mencurigakan tersebut dan segera melapor kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kalteng serta berkoordinasi dengan Polres Kotim melalui Satuan Narkoba untuk melakukan pendalaman.

BACA JUGA:   Empat Pasang Petarung di Pilkada Kotim, Bahkan Petahana Diprediksi Terpecah

“Berdasarkan hasil pendalaman dari Satuan Narkoba Polres Kotim yang langsung datang ke Lapas Sampit dipastikan bahwa benda tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu,” sebut Kalapas Klas IIB Sampit, Agung Supriyanto.

Setelah dipastikan barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan proses serah terima barang bukti dari pihak Lapas kepada Satuan Narkoba Polres Kotim dan saat ini kasus masih dalam proses penyidikan Polres Kotim.

“Seluruh pegawai Lapas Sampit tetap berkomitmen dan terus melakukan langkah kongkrit termasuk selalu berkoordinasi dengan Polres Kotim dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap norkotika (P4GN) di Lapas Sampit,” tutup Agung.

(im/beritasampit.co.id).