Sepakat, 5 Raperda Usulan Pemkab Kobar Dibahas

IST/BERITA SAMPIT - Suasana Rapat DPRD saat penyampain 5 Raperda yang diusulkan Pemkab Kobar.

PANGKALAN BUN – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat menerima 5 Raperda yang diusulkan Pemkab Kotawaringin Barat.

Pernyataan kesepakatan disampaikan oleh perwakilan 6 fraksi dari Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN dan Demokrasi Karya Bangsa dalam rapat paripurna, Senin 2 November 2020.

Sidang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman, para fraksi menyepakati dan menerima untuk membahas terkait Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan 4 Raperda.

BACA JUGA:   Ketua MUI Kobar Prihatin, Iklan Judi Slot Online Membawa Salah Satu Nama Agama

“Kita sudah terima sejumlah draftnya dan tinggal satu draft yang belum kami terima yaitu APBD 2021 dan itu kami tunggu agar segera tuntas,” ujarnya.

Ke 4 Raperda yaitu Raperda Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Raperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aru’ dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.

Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga DPRD sebagai mitra pemda untuk membahas bersama rancanagan Perda.

“Alhmdulillah dari seluruh pemandangan fraksi semua sepakat atas Raperda yang kita ajukan untuk dibahas lebih lanjut dengan harapan bahwa ini rampung sesuai dengan jadwal,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Ini Info Plt Dikbud Kobar Jamri Tentang Libur Khusus Puasa dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan

Lanjut Ahmadi, terutama yang harus segera dibahas ialah tentang APBD 2021. Berdasarkan Permendagri nomor 13 serta perubahan lainnya, pembahasan selambat – lambatnya sampai 30 November 2020.

“Kami yakin dengan sinergitas dan kebersamaan dan komunikasi yang baik dengan DPRD maka semua akan rampung tepat pada waktunya,” ungkapnya.

(man/beritasampit.co.id).