UMP Kalteng 2021 Masih Rp 2,9 Juta

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Rivianus Syahril Tarigan (Tengah)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Rivianus Syahril Tarigan, menyampaikan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Pada 2021, sama besarannya dengan UMP 2020 yang kini masih sama 2.903.144,7 Rupiah, hal ini disampaikan di ruang rapat Disnakertrans Kalteng saat konfrensi pers, Senin 2 November 2020.

“Nilai tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/587/ 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 dengan Nilai 2.903.144,7 Rupiah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Rivianus Syahril Tarigan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Rivianus Syahril Tarigan menyampaikan dewan Pengupahan telah Menyampaikan pertimbangannya Kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah dan Pertimbangan tersebut disetujui sehingga ditetapkan dalam keputusan gubernur Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. 11/HK04/X/2020 Tentang Penetapan UMP Tahun 2021 ada Arahan Kepada Gubernur Seluruh Indonesia mengenai Upah Minimum Provinsi dalam menyikapi pandemi Covid-19 dengan nilai sama dengan UMP Tahun 2020.

“Setalah Penetapan UMP ini diminta Pemerintah Kab/Kota segera mengusulkan Penetapan Upah Minimum Kab/Kota, termasuk Upah Minimum Sektoral dan perusahaan sedapat mungkin tidak melakukan PHK atau merumahkan pekerja/buruh,” ucapnya.

BACA JUGA:   PMMK Berkah Mulai Dilaksanakan, Upaya untuk Berintegrasi dengan Kegiatan Pemerintah Provinsi

Dalam Konfrensi Pers tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah di dampingi Kepala Bidang Hubungan industrial dan Jamsostek Amir Husen, Fathia Sarifah dari Biro Hukum Setda Kalteng, dari unsur pengusaha Teki Prasedyanti dari Apindo dan dari unsur Pekerja atau buruh Jasa Tarigan dari K-SBSI Kalteng, Junaidi Akik dari DPD KSPSI Kalteng, Nasari dari FSP.PP.KSPSI Kalteng dan M. Nur Rahmad dari KSBSI Kalteng.

(Hardi/Beritasampit.co.id)