DPRD Kotim, Pengelolaan Parkir Disampit Belum Jelas

IM/BERITASAMPIT - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar.

SAMPIT – Beberapa waktu lalu pengelolaan lahan parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah dirubah oleh Pemerintahan Daerah dan terdapat sejumlah ruas jalan yang dinyatakan sebagai jalan bebas parkir atau gratis.

Kendati demikian, lahan parkir milik pertokoan tetap diperbolehkan memungut bayaran. Melihat hal itu, Anggota Anggota Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar menilai mekanisme pengelolaan parkir di daerah ini masih belum jelas.

Karena sampai saat ini kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal. “Mekanisme pengelola parkir harus di jelas. Selama ini kami tidak pernah mengetahui mekanisme penentuan pemenang lelang pengelola parkir, jika itu di optimalkan tentunya PAD retribusi parkir juga akan optimal,” katanya, Rabu 4 November 2020.

Selama ini, Anggota dewan dari Dapil I Ketapang tersebut banyak mendapati keluhan dari masyarakat terkait pembayaran parkir tapi tidak pernah diberikan karcis parkir sebagai bukti masyarakat sudah membayar parkir.

Maka dari itu Komisi IV DPRD Kotim perlu mendapatkan penjelasan terkait masalah yang ramai diperbincangkan, agar tidak ada kesalahpahaman dan ada penjelasan jika masyarakat menanyakan.

“Pemerintah Daerah harus lebih serius menangani masalah parkir ini, karena hal itu juga bentuk pelayanan kepada masyarakat. Apalagi saat ini ditengah pandemi Covid-19 keuangan daerah sangat terdampak, untuk itu perlu pengoptimalan semua potensi yang ada agar keuangan daerah bisa ditingkatkan, termasuk bidang parkir ini,” demikian legislator partai PAN itu.
(im/beritasampit.co.id).