Mahasiswa Luar Kota Palangka Raya Bisa Memilih, Ini Syaratnya

WAWANCARA : HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi Pemilihan Umun Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriya saat diwawancara awak media.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya sosialisasi terkait pemilih milenial di acara Euroweek Indonesia yang dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 4 November 2020.

Saat ditemui secara langsung oleh wartawan beritasampit.co.id, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriya memberikan tanggapannya terkait mekanisme pemilih yang berada di luar Kota Palangka Raya.

“Untuk mahasiswa yang memiliki KTP di luar Kota Palangka Raya dan ingin ikut memilih, dia bisa meminta formulir pindah pilih atau yang lebih dikenal dengan nama formulir A5,” jelasnya.

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa KPU bisa layani hal tersebut asalkan tercatat di KPU asal, seperti hari ini KPU melayani orang yang berasal dari Kabupaten Lamandau. “Dia sudah tercatat di tempat asalnya dan kita tinggal mengeluarkan formulir A5,” tegas Ngismatul Choiriya.

Ngismatul menegaskan untuk pengajuan formulir A5 bisa diajukan sekarang, dan pihaknya akan mencari TPS yang terdekat di tempat dia tinggal dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Sementara itu, Ngismatul juga menjelaskan, untuk KTP di luar Kalteng tidak bisa ikut memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, dan yang bisa memilih hanya yang memiliki KTP Daerah Kalteng saja, meskipun KTP dari kabupaten yang berbeda, akan tetapi apabila masih masuk wilayah Kateng bisa ikut memilih. (Hardi/beritasampit.co.id).