SAMPIT – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SMA/MA SMK/SLB Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat khusus. Rapat tersebut membahas pembelajaran tatap muka yang dipusatkan di SMK Negeri 1 Sampit, Rabu 4 November 2020.
Diselenggarakannya rapat tersebut, menindak lanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pendidikan setempat. Nomor : 421/3379/disdik/2020 tentang pembelajaran tatap muka jenjang SMA/SMK/SLB wilayah zona hijau pada masa pandemi covid-19.
“Rapat ini kami gelar dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Disdik Kalteng. Rapat ini dihadiri seluruh kepala.sekolah jenjang SMA/MA SMK/SLB yang tersebar di Kotim,” ucap Ketua MKKS SMA/MA Kotim H Livenur Hasby usai rapat kepada wartawan beritasampit.co.id, Rabu 4 November 2020.
Livenur menegaskan, berdasarkan surat edaran bahwa yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka hanya zona hijau.
“Secara tegas bahwa surat edaran tersebut tidak diperkenankan sekolah yang masuk zona merah untuk menyelenggarakan tatap muka,” ujar Livenur yang juga menjabat Kepala SMA Negeri 3 Sampit ini.
Rapat MKKS jenjang SMA/MA SMK/SLB di Kotim, menurutnya, tidak hanya membahas zona mana yang diperkenankan dibuka. Disamping itu, mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pembelajaran tatap muka.
Adapun SOP yang disepakati seperti, sekolah membentuk satgas covid, sekolah membuat spanduk bertuliskan zona wajib pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan sesuai protokol kesehatan hingga kurikulum darurat yang akan diberikan kepada peserta didik.
Sementara itu, Kepala Disdik Kotim melalui Kasubag Perbantuan SMA/MA SMK/SLB Kotim Asyari menyampaikan bahwa sebelum diterapkan hasil rapat itu akan disosialisasikan kepada para orang tua peserta didik.
“Yang jelas, sesuai surat edaran hanya zona hijau yang diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka, sedangkan zona merah tidak diperkenankan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, rapat tersebut dihadiri seluruh kepala sekolah yang tergabung di MKKS SMA/MA maupun MKKS SMK dan SLB.
(ifin/beritasampit.co.id)