PANGKALAN BUN – Personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama TNI terus aktif menegakan protokol kesehatan melalui operasi Yustisi di Pasar Indra Sari, Kelurahan Raja, Pasar Indra Kencana, Kelurahan Baru dan pusat perbelanjaan Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng, Rabu 4 November 2020 pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, dalam operasi ini menyasar pada masyarakat yang tidak mentaati Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2020 tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan.
“Kepada masyarakat yang tidak tertib terhadap peraturan protokol kesehatan, kami berikan sanksi sesuai dengan Perbup yang telah ditetapkan Bupati. Seperti teguran lisan/tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan sanksi administrasi,” jelasnya.
Selain itu, Devy Firmansyah berharap dengan rutin digelar kegiatan Operasi Yustisi dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam beraktifitas tanpa rasa takut. (man/beritasampit.co.id).