37 Karyawan di PHK, Dewan Minta PT Wasco Bayar Hak Karyawan

IST/BERITA SAMPIT - DPRD Barito Timur menggelar RDPU terkait tuntutan karyawan PT Wasco Di pimpin ketua DPRD Bartim, Nursulistio dan Wakil I DPRD Bartim, Arianto S Muler

TAMIYANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur meminta PT Wasco segera membayar hak atau tuntutan 37 karyawan perusahaan tersebut yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Permintaan itu ditegaskan wakil ketua DPRD Ariantho S Muler saat mendampingi Ketua DPRD Nur Sulistio dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU yang dihadiri oleh Asisten I Sekda, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Timur, manajemen PT Wasco, karyawan PT Wasco yang di-PHK serta ketua DPC FSP-KEP SPSI Barito Timur.

“Secara aturan sudah jelas apa yang dipinta oleh karyawan adalah hak yang dilindungi undangan-undang dan itu wajib dibayarkan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Ketua DPC FSP-KEP SPSI, Rama Yudi bersama karyawan yang mengalami PHK meminta PT Wasco memenuhi tuntutan mereka berdasarkan Undangan-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

“PHK secara sepihak dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi tanpa kesalahan, maka kami menuntut agar perusahaan membayarkan pesangon kepada karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 yang jelas berlaku,” ungkap Rama.

BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

Pada penutupan RDPU, Ketua DPRD Nur Sulistio memberikan kesempatan kepada perwakilan PT Wasco yang hadir untuk berunding dengan pimpinan perusahaan dan meminta agar manajemen PT Wasco segera menyampaikan jawaban dalam beberapa hari ke depan.

“Kita sudah mendengarkan dari hasil dialog dan penyampaian kedua belah pihak dan belum juga menghasilkan kesepakatan, sehingga kita simpulkan untuk meminta pihak perusahaan dalam waktu dekat yaitu tanggal 9 November 2020 segera memberikan pernyataan atau penjelasan atas tuntutan yang disampaikan pihak karyawan,” kata Nur Sulistio.

(Udek/Beritasampit.co.id)