PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyelidikan tentang transaksi narkoba. Hal ini berdasarkan laporan informasi dari sumber yang dipercaya.
“Jadi setelah menerima laporan ini, kami kemudian mendatangi TKP yang berada di daerah Puntun tepatnya di Jalan Rindang Banua RT 004 RW 026 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, Kamis 5 November 2020.
Di TKP tersebut, Polisi telah membekuk satu pelaku berinisial MM (26) karena terbukti memiliki 73 paket sabu dengan berat kotor 19,40 gram, lima buah bong sabu dan uang tunai Rp. 2.500.000, berikut barang bukti lainnya.
Sementara itu, pada hari yang sama dengan TKP Jalan G. Obos IX tepatnya di Ruko Apin Laundry, aparat penegak hukum ini juga telah menangkap seorang pelaku berinisial Ru (51) dengan barang bukti sabu berupa 220 paket atau berat kotor seberat 94,76 gram, dua sendok sabu, satu unit timbangan digital beserta barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba. Atas perbuatannya, kedua pelaku baik MM maupun Ru dikenakan pasal 114 ayat (2)atau 112 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).