Polsek Seruyan Hilir Rutin Imbau Pengendara Terkait Protokol Kesehatan

Ist/BERITA SAMPIT - Personel Polsek Seruyan Hilir bersama team gabungan gelar razia masker di Simpang Tiga Jalan MT. Haryono, Kelurahan Kuala Pembuang I. Kamis 05 November 2020 pagi.

KUALA PEMBUANG – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Polsek Seruyan Hilir bersama team gabungan gelar razia masker di Simpang Tiga Jalan MT. Haryono, Kelurahan Kuala Pembuang I. Kamis 05 November 2020 pagi.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah.

BACA JUGA:   Langkah Muhammad Syauqie untuk Menjadi Gubernur Kalteng Terhalang Ini

“Kami juga menjelaskan kepada warga yang melintas bahwa Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020, Pergub Kalteng No. 43 Tahun 2020 dan Perbup Seruyan No. 24 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian Covid-19, terutama di Wilayah kabupaten Seruyan ” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Dwi Setyo yang memimpin kegiatan operasi yustisi itu menyebut, pelaksanaan kegiatan kali ini masih banyak ditemukan warga yang melanggar.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

“Masih ditemukan banyak warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas, sehingga petugas mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi teguran, baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.

Setelah itu, petugas gabungan Operasi Yustisi tersebut memberikan masker secara gratis sembari mengimbau para warga yang melintas terkait pentingnya penggunaan masker saat beraktifitas apalagi pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. (ASY)