Protokol Kesehatan Harga Mati Untuk Pencegahan Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri Bernhard E Rondonuwu saat memeriksa pasukan.

MARTAPURA,KALSEL – Kesiapan penegakan aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 jelang Pilkada Serentak pada 09 Desember 2020, terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Ini terlihat saat apel gelar pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), UPT Damkar Banjar dan Satuan Linmas Kabupaten Banjar yang digelar di RTH Alun-alun Ratu Zalecha Martapura, Kamis 5 November 2020

Apel yang dipimpin Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri Bernhard E Rondonuwu dihadiri Kasatpol PP Kabupaten Banjar HM Ali Hanafiah, Sekda Banjar HM Hilman, Camat se-Kabupaten Banjar dan beberapa kepala SKPD.

Apel gelar pasukan ini merupakan bagian persiapan penegakan Prokes sambut perhelatan Pilkada serentak sekaligus juga pengukuhan duta perubahan perilaku.

Bernhard E Rondonuwu yang juga menjabat sebagai Pjs Wali Kota Banjarbaru menekankan kepada anggota Satpol PP Kabupaten Banjar harus memahami SOP terlebih dahulu karena merupakan garda terdepan penegakan protokol kesehatan Covid-19.

“Ketika bertugas mereka harus tahu persis tata cara bagaimana menjaga dirinya sendiri kemudian menjaga orang lain,” ujar Bernhard, Kamis 05 November 2020.

Ia juga mengatakan, tujuan dibentuknya tim Duta Perubahan Perilaku Satpol PP Banjar untuk selalu mengimbau masyarakat pentingnya menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak).

“Ini kita lakukan semata mata untuk kesehatan masyarakat semua, jadikan protokol kesehatan sebagai harga mati dalam hidup kita. Jangan ada tawar-menawar lagi soal protokol kesehatan,” ungkapnya

Dirinya juga menjelaskan, kalau Perdanya  memang belum ada, yang ada cuma Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2020 itu sudah diatur. Cuma, di dalamnya tidak ada pasal tentang sanksi denda, berdasarkan evaluasi sanksi denda ini tidak efektif, dan banyak yang tidak jalan.

“Sanksi denda tidak dimasukan dalam Perbup 30. Kalau sanksi berupa fisik ada untuk pembinaan, sanksi sosial, kerja sosial, yang tidak ada cuma sanksi denda,” pungkasnya. (Mery Tiyana/beritasampit.co.id).